Pertengahan tahun 1970 dilaksanakan rapat koordinasi Pemda Tk. I Sumatera Utara, salah satu hasil rapat tersebut yakni mendirikan Panti Sosial bagi Anak Nakal dan Korban Narkotika.
Untuk mewujudkan impian tersebut, pihak kepolisian Sumatera Utara menyediakan sebidang tanah 8.960 m2 (128 x 70 m) di Jalan Pancing Medan, sedangkan dana pembangunan berasal dari Kanwil Depsos Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 1976.
Seiring dengan meningkat dan meluasnya korban penyalahguna Napza dari tahun ke tahun dengan dimensi yang sangat beragam sehingga membutuhkan penanganan secara menyeluruh dan utuh, maka lokasi PSPP "Insyaf" Medan saat ini tidak memungkinkan sebagai Panti Sosial Rehabilitasi Korban Penyalahguna Napza karena berada di pusat kota.
Untuk mendapatkan solusi atas permasalahan di atas dilakukan rapat koordinasi antara Departemen Sosial RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2006 tentang pemindahan lokasi PSPP "Insyaf" Medan ke Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru – Deli Serdang.
Setelah terbitnya Kepmensos RI No. 09/HUK/2008 tentang Pemindahan Lokasi Panti Sosial Pamardi Putra “Insyaf” ke Desa Lau Bakeri Kec. Kutalimbaru – Deli Serdang pada tanggal 23 Januari 2008. Maka dilakukan perpindahan sarana dan prasarana secara bertahap dan kegiatan operasional pelayanan rehabilitasi sosial mulai dilaksanakan bulan Juni 2008 di Lau Bakeri – Deli Serdang.
FUNGSIPelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan Napza, PSPP “Insyaf” Medan mempunyai fungsi yang meliputi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana program, evaluasi dan laporan
- Pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi, diagnosa sosial, dan perawatan
- Pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi yang meliputi bimbingan mental, sosial, fisik dan keterampilan
- Pelaksanaan resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut
- Pelaksanaan pemberian informasi dan advokasi
- Pelaksanaan pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rehabilitasi sosial
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha
SASARAN PROGRAM- Penyalahguna Napza dan eks - penyalahguna Napza
- Lingkungan tempat tinggal korban penyalahguna NAPZA
- Lingkungan sosial Korban Napza meliputi keluarga/ kerabat, teman sebaya, sekolah, dan sebagainya
KAPASITASKapasitas daya tampung dan isi PSPP “Insyaf” Lau Bakeri dalam melaksanakan rehabilitasi sosial adalah:
1. Kapasitas isi : 200 orang
2. Kapasitas tampung : 200 orang
SUMBER DAYA MANUSIAAdapun sumber daya manusia PSPP “Insyaf” Lau Bakeri berjumlah 92 orang yang meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Kepala Panti (Eselon III), Kepala Sub Bag Tata Usaha (Eselon IV), Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial (Eselon IV), Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial (Eselon IV), serta 5 orang pekerja sosial fungsional dan 26 staf umum lainnya.
- Tenaga honorer yang terdiri dari Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) dan Pekerja Sosial (Pekso) sebanyak 15 orang, Konselor adiksi sebanyak 7 orang, dokter umum sebanyak 2 orang, psikolog sebanyak 1 orang, perawat sebanyak 2 orang, satpam sebanyak 15 orang, juru masak sebanyak 4 orang, pramubakti sebanyak 3 orang dan cleaning service sebanyak 8 orang.
FASILITASPSPP “Insyaf” Medan memiliki luas tanah 46.962 M² dengan luas bangunan 8.103 M². Fasilitas yang tersedia di PSPP “Insyaf” Medan yaitu:
- Kantor
- Aula
- Ruang Pendidikan
- Ruang Rapat
- Ruang Perpustakaan
- Ruang Assesment
- Ruang Data & Informasi
- Ruang Komputer
- Asrama Konvensional & Terpadu
- Asrama Re-Entry Putra
- Asrama Re-Entry Putri
- Gedung Khusus Rehabilitasi Terpadu
- Rumah Dinas
- Dapur & Ruang Makan Kelayan
- Gedung Poliklinik
- Gedung Olahraga
- Gedung Ketrampilan Elektro
- Gedung Ketrampilan Otomotif Roda 2 & Roda 4
- Kendaraan Dinas
- Komputer
- Laptop
- Musholla
- Lapangan Olahraga
- Gudang & Garasi
- Guest House
- Gazebo
- Show room
- Akses Internet
JARINGAN KERJASAMADalam rangka sosialisasi dan meningkatkan pelayanan Rehabilitasi Sosial PSPP “Insyaf” Medan menjalin kerjasama lintas sektoral dengan Pemerintah Daerah, BUMN, Perusahaan Swasta sebagai mitra kerja. Diantaranya adalah :
1.
BADAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARABentuk kerjasama yang dilakukan adalah Pengembangan Sumber Daya Manusia Pegawai dan Kelayan PSPP “Insyaf” Medan berupa bantuan buku-buku bacaan untuk Perpustakaan PSPP "Insyaf" Medan. Selain itu pada tahun 2010 direncanakan adanya kerjasama berupa pelatihan yang diperuntukkan bagi fungsional arsiparis PSPP "Insyaf" Medan.
2.
PT. KERETA API (PERSERO) DIVISI REGIONAL I SUMATERA UTARA & NAD
Kerjasama yang dilakukan berupa Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Korban Penyalahgunaan NAPZA melalui penempatan Billboard dan Publikasi Audio di Stasiun Kereta Api Wilayah Sumatera Utara. Dengan kerjasama ini diharapkan masyarakat semakin mengenal PSPP "insyaf" Medan sebagai rujukan bagi korban penyalahgunaan NAPZA.
3. BALAI LATIHAN KERJA DEPARTEMEN TENAGA KERJA PROP. SUMUTKerjasama ini dilakukan dalam rangka Pelaksanaan Bimbingan Keterampilan Roda 2, Roda 4, Dan Elektro dengan mendatangkan instruktur dari instansi dimaksud.
4. KADIN, DISPERINDAG, DINAS KOPERASI/ UKM, PRAKTISI DUNIA USAHAKerjasama ini dilakukan dalam rangka pelatihan kewirausahaan bagi kelayan sehingga klien memiliki bekal pengetahuan mengenai berwirausaha setelah mengikuti pelayanan rehabilitasi sosial.
5. BALAI PERMASYARAKATAN KELAS I MEDANKerjasama
ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan outreaching bagi kelayan BAPAS Kelas I Medan sehingga kelayan memiliki pemahaman untuk tidak kembali menyalahgunakan Napza (relaps) dan memiliki bekal pengetahuan mengenai berwirausaha.
PROSES REHABILITASI SOSIAL
1. Pendekatan AwalKegiatan yang mengawali proses rehabilitasi yang dilaksanakan di masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dan kerjasama dengan mengadakan kontak langsung dengan pemerintah daerah dan keluarga. Pendekatan awal dilakukan untuk mendapatkan gambaran dan informasi yang jelas guna penetapan calon kelayan, serta menumbuhkan minat kelayan untuk direhabilitasi dan termotivasinya orang tua kelayan untuk menyerahkan anaknya mengikuti program rehabilitasi di PSPP "Insyaf" Lau Bakeri.
2. PenerimaanMerupakan kegiatan registrasi yang berhubungan dengan persyaratan administrasi kelayan berupa pencatatan dalam buku induk, pengisian formulir, interview dan penempatan kelayan pada asrama
3. AssesmentUntuk mendapatkan data dan informasi mengenai latar belakang permasalahan kelayan meliputi bakat, minat, potensi-potensi yang dimiliki, kemampuan, harapan dan rencananya untuk masa depan yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah serta upaya lain untuk pengembangan potensi kelayan
4. Bimbingan Sosial, Fisik, Mental dan Keterampilan Bimbingan Sosial, Fisik dan Mental dilakukan melalui metode TC dan semi TC. Disamping itu, kelayan juga mendapatkan bimbingan keterampilan praktis roda 2, keterampilan design grafis, keterampilan las dan keterampilan elektro.
5. Resosialisasi
Merupakan kegiatan untuk mempersiapkan kelayan kembali ke masyarakat dalam membantu proses pemulihan harga diri kelayan melalui kegiatan magang / PKL, kewirausahaan, bantuan stimulan usaha ekonomi produktif dan penyaluran kelayan
6. Rujukan & Bimbingan Lanjut
Merupakan kegiatan untuk memantapkan kesembuhan dan kepulihan eks kelayan dan agar terbina lingkungan keluarga, sekolah dan kerja yang mendukung bagi pemantapan sosial eks kelayan