Tugas Pokok
Memberikan bimbingan, rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar, pembinaan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi dan bimbingan lanjut bagi eks-penerima manfaat agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, serta pengkajian dan penyiapan standara pelayanan rujukan.
Tujuan
Eks-penerima manfaat dapat melaksanakan fungsi sosialnya meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah yang dihadapi dan aktualisasi diri.